PopMuda.id – Biaya pembuatan paspor di Indonesia mengalami penyesuaian seiring dengan pemberlakuan tarif resmi terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kejelasan bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen perjalanan internasional mereka secara transparan.
Rincian Tarif Resmi Pembuatan Paspor di Indonesia
Pemerintah menetapkan tarif yang bervariasi tergantung pada jenis paspor dan layanan yang dipilih oleh pemohon. Pemahaman yang baik mengenai struktur biaya ini akan membantu masyarakat dalam menyiapkan anggaran yang diperlukan sebelum mendatangi kantor imigrasi.
Paspor biasa nonelektronik masih menjadi pilihan utama bagi sebagian besar masyarakat karena harganya yang relatif lebih ekonomis. Sementara itu, paspor elektronik atau e-paspor menawarkan fitur keamanan yang lebih canggih dengan penyimpanan data biometrik yang terintegrasi.
Tarif Paspor Biasa dan Elektronik
Berdasarkan regulasi terkini, biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik masa berlaku 5 tahun dipatok sekitar Rp350.000 per buku. Sedangkan untuk paspor biasa elektronik atau e-paspor dengan masa berlaku yang sama, tarif yang dikenakan adalah sebesar Rp650.000 per buku.
Bagi warga negara yang membutuhkan masa berlaku lebih panjang, tersedia opsi paspor dengan masa berlaku hingga 10 tahun bagi kategori tertentu sesuai ketentuan hukum. Biaya untuk paspor 10 tahun tentu disesuaikan dengan masa aktif dokumen tersebut agar memberikan nilai lebih bagi pemegang paspor.
Layanan Percepatan Pembuatan Paspor Sehari Jadi
Kantor Imigrasi juga menyediakan layanan percepatan pembuatan paspor bagi pemohon yang memiliki kebutuhan mendesak untuk segera berangkat ke luar negeri. Melalui layanan kilat ini, paspor dapat selesai dalam waktu satu hari kerja dengan tambahan biaya layanan tertentu.
Biaya layanan percepatan pembuatan paspor ini di luar dari tarif penerbitan buku paspor standar yang telah ditetapkan oleh negara. Pemohon diwajibkan membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) percepatan sebesar Rp1.000.000 guna mendapatkan prioritas penanganan dokumen.
Komponen Biaya Tambahan dan Layanan Pendukung
Selain biaya penerbitan buku paspor, pemohon perlu memperhatikan adanya potensi biaya tambahan terkait layanan teknologi dan administrasi foto biometrik. Layanan jemput bola atau paspor simpatik yang sering diadakan pada momen tertentu juga memiliki ketentuan tarif tersendiri.
Masyarakat diimbau untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan paspor melalui saluran resmi yang telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. Hindari melakukan pembayaran melalui calo atau pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab guna mencegah terjadinya pungutan liar.
Prosedur Pembayaran dan Tips Pengajuan Paspor
Setelah melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor, pemohon akan mendapatkan kode billing resmi untuk melakukan pembayaran di bank persepsi, kantor pos, atau melalui ATM. Bukti pembayaran tersebut wajib dibawa saat melakukan wawancara dan pengambilan foto di Kantor Imigrasi.
Persiapan dokumen pendukung yang lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran akan memperlancar proses verifikasi oleh petugas imigrasi. Dengan mengetahui rincian biaya pembuatan paspor ini secara mendalam, proses pengurusan dokumen perjalanan Anda dijamin akan berjalan lebih lancar dan transparan.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Berapa biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik masa berlaku 5 tahun?
Biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun adalah sebesar Rp350.000 per buku.
Berapa tarif untuk pembuatan paspor elektronik atau e-paspor?
Tarif resmi untuk pembuatan paspor elektronik atau e-paspor masa berlaku 5 tahun adalah Rp650.000 per buku.
Apakah ada layanan pembuatan paspor yang bisa selesai dalam sehari?
Ya, Kantor Imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor sehari jadi dengan tambahan biaya PNBP layanan percepatan sebesar Rp1.000.000 di luar biaya buku paspor.
Bagaimana cara membayar biaya pembuatan paspor?
Pembayaran dilakukan menggunakan kode billing resmi yang didapatkan melalui aplikasi M-Paspor, yang dapat dibayarkan melalui bank persepsi, kantor pos, atau saluran digital yang bekerja sama.
Ditulis oleh: Agus Pratama






